Cerita Di Balik Terbitnya Buku Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu

Cerita di balik terbitnya buku penguatan bawaslu dalam penegakan hukum pidana pemilu
Cerita di balik terbitnya buku penguatan bawaslu dalam penegakan hukum pidana pemilu

Pada tanggal 20 Oktober 2022, buku pertama saya yang berjudul "Penguatan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu" akhirnya secara resmi terbit dan dicetak oleh Penerbit Fianosa Publishing dibawah pengelolaan Yayasan Nusa Timur.

Buku ini memiliki perjalanan yang panjang yang dimulai sejak tahun 2017, yang berangkat dari sebuah gagasan skripsi hingga kemudian menjadi sebuah buku.


Berangkat dari Skripsi

Saya masih ingat betul dimana pada waktu itu sekitar bulan Maret 2017 saya bersama-sama dengan teman satu angkatan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang membuat forum kelas yang mana tujuannya dalah untuk membahas tentang judul dan persiapan skripsi kami masing-masing karena kami pada waktu itu sudah mendekati semester akhir.  

Diskusi pada forum kelas tersebut dilakukan pada saat jam kelas kosong atau saat selesai kuliah. Pada waktu itu saya dan beberapa teman saya seperti Satrio, Hisyam, Jaelani, Havids dan Fitri masih belum mempunyai judul untuk dibahas pada forum tersebut, sehingga kami hanya sekedar memberikan pendangan terhadap judul yang diajukan oleh teman-teman kami lainnya.

Besoknya setelah selesai kuliah, saya kemudian berinisiatif menghadap ke Dosen saya Dr. Sirajuddin, S.H.,M.H dan mencoba berkonsultasi mengenai Judul Skripsi saya. Kebetulan beliau ini adalah dosen Hukum untuk jurusan Hukum Tata Negara dan saya pada waktu penjurusan di semester 5 mengambil jurusan Hukum Tata Negara.

Beliau kemudian memberikan saya waktu itu Koran Jawa Pos yang saat itu sedang dibacanya dan menyarankan saya untuk melihat tulisan opini tentang Bawaslu dan kemudian meminta untuk saya mendalami tulisan tersebut dan mencari hal apa yang bisa diangkat dari tulisan tersebut. Apabila sudah menemukan saya diminta untuk bertemu dengannya kembali.

3 Hari saya mencoba mencari mengenai apa urgensi dan hal yang dapat saya angkat dari tulisan tersebut. Kemudian saya mendapati dalam rekomendasi tulisan tersebut yakni Penguatan Bawaslu namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai rekomendasi tersebut.

Kemudian saya menghubungi lagi dosen saya untuk menghadap dan berkonsultasi mengenai isu Penguatan Bawaslu tersebut. Saya masih ingat waktu itu rumusan judul awal saya adalah Analisis Yuridis Upaya Penguatan Bawaslu.

Singkatnya setelah diskusi panjang saya disarankan oleh Pak Sirajuddin untuk menyiapkan latar belakang permasalahan dan rumusan masalah lalu menghadap kepada Kaprodi yakni Pak Zulkarnain,S.H.,M.H untuk mengajukan rancangan proposal skripsi tersebut agar segera dibuatkan Surat Keputusan untuk mendapat Dosen Pembimbing.

Setelah pengajuan proposal skripsi saya tersebut, kemudian saya mendapatkan dua dosen pembimbing yakni Pak Dr. Sirajuddin., S.H.,M.H dan Pak Dr. Anwar C. S.H.,M.H. Dalam proses bimbingan tersebut banyak terjadi dinamika dan perubahan baik pada judul maupun isi dari skripsi tersebut.

Setelah tahap Seminar Proposal Skripsi selesai, saya kemudian semakin bersemangat untuk mengejar agar segera Ujian Skripsi dan Yudisium. Setiap kali ada revisi ketika bimbingan, saya segera memperbaikinya dan segera menghubungi dosen pembimbing untuk bimbingan selanjutnya. 

Hingga akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2017 saya secara resmi dan sah memperoleh gelar Sarjana Hukum setelah melewati Sidang Skripsi dan Yudisium yang dilakukan pada hari yang sama.


Diangkat Lagi Menjadi Tesis

Setelah Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum nomor 07 Tahun 2017 resmi disahkan, saya mencoba melihat dan membaca undang-undang tersebut dan melihat bahwa Bawaslu kini sudah mengalami banyak sekali perubahan terutama dari sisi kewenangannya.

Rekomendasi penguatan yang saya tulis dalam skripsi saya banyak yang sudah diakomodir dalam undang-undang tersebut. 

saya yang pada waktu lulus sarjana hukum kemudian langsung melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Widyagama Malang. Saya kemudian berinisiatif kembali mengangkat isu penguatan bawaslu, namun kali ini memgenai Penegakan Hukum Pidananya.

Kemudian dalam proses pengajuan tesis tersebut saya dibimbing oleh dua Dosen Pembimbing yakni Pak Dr. Anwar dan Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H

Karena fondasi tulisan yang sudah ada dari Skripsi saya sebelumnya, saya tidak mengalami kesulitan berarti dalam menulis Tesis, maupun dalam menghadapi revisi dari pembimbing.

Tahap demi tahap dilalui, mulai dari seminar proposal tesis pada tanggal ..... hingga pelaksanaan ujian tesis pada tanggal 2019 saya akhirnya ecara resmi dan sah memperoleh gelar Magister Hukum.


Dipresentasikan Dalam Konferensi Tata Kelola Pemilu 2019

Setelah selesai ujian Tesis, dan tinggal menunggu Wisuda, saya kemudian diinformasikan oleh Pak Dr. Sirajuddin,S.H.,M.H mengenai konferensi tata kelola pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU dan saya disarankan untuk ikut dalam konferensi tersebut.

Syarat dalam mengikuti konferensi tata kelola pemilu tersebut adalah harus membuat jurnal yang kemudian disubmit ke KPU, dan apabila lolos, maka akan diundang secara resmi oleh KPU untuk mengikuti Konferensi Tata Kelola Pemilu dan mempresentasikan Jurnal Tersebut secara resmi dihadapan Pimpinan KPU dan Bawaslu.

Saya kemudian mencoba mengirimkan tulisan saya diakhir penutupan pendaftaran yakni pada tanggal 19 Oktober 2019 dan kemudian tinggal menunggu hasil pengumuman pendaftaran tersebut.

Kemudian pada tanggal 1 November keluar pengumuman dan saya dinyatakan lolos dan diundang untuk mempresentasikan tulisan saya pada kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari di hotel Aston Bogor mulai tanggal 13 November 2019 sampai dengan tanggal 17 November 2019.

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari tersebut ditujukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan dan hambatan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 serta menghimpun rekomendasi dan solusi atas masalah yang muncul selama penyelenggaraannya.

Saya dengan ide Penguatan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu, dalam presentasi mencoba memberikan rekomendasi bahwa perlu ada regulasi dan political will dari pemerintah bahwa Bawaslu perlu diberikan kewenangan dalam penegakan hukum pidana pemilu.

Pada akhir pemaparan saya tersebut memunculkan dialog dan debat terkait dengan gagasan dan teori yang dikaji dari aspek hukum tata negara dan hukum administrasi negara serta hukum pidana.

Dialog tersebut kemudian banyak memunculkan saran dan masukan hingga kemudian tulisan saya juga masuk menjadi rekomendasi tata kelola pemilu 2019.

Setelah melalui ujian akademik yang panjang dan mantap mulai dari Skripsi, Tesis dan Konferensi Tata Kelola Pemilu, saya kemudian memutuskan untuk membuat tulisan saya tersebut menjadi buku.

Proses Menjadi Buku

Semenjak kembalinya saya dari Bogor ke Malang, saya mulai menyiapkan tulisan untuk dibuat menjadi buku. Proses tersebut terkadang harus saya selingi ditengah kesibukan saya bekerja dan aktivitas ke luar kota yang intens seperti ke Surabaya, Bali, Jakarta dan Balikpapan.

Apalagi pada tahun 2020 hingga tahun 2021 muncul wabah penyakit menular yang mematikan yakni Covid-19 membuat segala macam aktivitas terhambat termasuk saya yang mencoba mencari referensi keluar harus lebih ekstra berhati-hati.

Bahkan ditengah wabah covid-19 tersebut pekerjaan saya justru semakin padat ditambah saya waktu itu sedang fokus membangun media dan start up saya seperti Fianosa.com, Lawvios.com, Fliosmart dan AFS Institute.id sehigga membuat draft buku saya harus stagnan hingga berbulan-bulan.

Selain itu pada tahun 2021 saya memutuskan untuk mendaftar sebagai Calon Jaksa melalui rekrutmen CPNS Kejaksaan RI yang mana membuat fokus saya dalam menulis buku harus terbagi.

Sambil menunggu hasil pengumuman seleksi rekrutmen CPNS Kejaksaan RI saya kembali melanjutkan penulisan buku saya dan kemudian draft tersebut benar-benar selesai pada bulan Maret 2022.

Sambutan dan Pengantar dari Ketua Bawaslu Pertama dan Ketua Bawaslu

Setelah draft buku saya selesai saya kemudian menghubungi bapak Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si mantan ketua Bawaslu pertama yang saya kenal pertama kali sewaktu mengikuti konferensi tata kelola pemilu 2019 di Bogor.

Saya pada kesempatan tersebut meminta yang bersangkutan untuk dapat memberikan pengantar pada buku saya dan beliau meminta saya untuk mengirimkan draft buku untuk dilihat tersebut dahulu.

Akhirnya beliau menyetujui memberikan pengantar pada buku saya. Saya juga pada kesempatan yang sama mencoba menghubungi langsung Bapak Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, S.H., LLM, yang kemudian melalui komunikasi yang baik meskipun kami belum bertemu, beliau juga berkenan untuk memberikan sambutan pada buku saya.

Secara khusus dalam cerita ini saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak  Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si dan Bapak Rahmat Bagja, S.H., LLM yang berkenan memberikan sambutan dan Pengantar pada buku sederhana saya.

Akhir kata dari cerita ini saya juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Dr. Sirajuddin, S.H.,M.H yang telah membantu saya menggali ide dasar buku ini, kemudian kepada Bapak Dr. Lukman Hakim,S.H.,M.H, Bapak Dr, Anwar, S.H., M.H, dan Bapak Fakthurohman, S.H., M.H yang menjadi pembimbing dan rekan diskusi saya dalam menulis buku ini.

Pemesanan Buku

Bagi anda yang tertarik untuk membaca gagasan saya pada buku Penguatan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu, anda dapat melakukan pemesanan melalui :
https://www.fliosmart.com/2022/09/penguatan-bawaslu-dalam-penegakan-hukum.html 

Untuk versi E-Book nya dapat di beli di Google Play Book, melalui link berikut :

https://play.google.com/store/books/details?id=5nqWEAAAQBAJ&pli=1

Sinopsis Buku 

Gagasan yang dimuat dalam tulisan ini berangkat dari tingginya pelanggaran pidana dalam pemilu di Indonesia, sehingga perlu dilakukan sebuah pengkajian terhadap perlunya penguatan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu, agar dapat memperbaiki kualitas pemilu, dan menciptakan praktek penegakan hukum Pemilu yang baik di Indonesia.

Penguatan lembaga pengawas pemilu di dalam UU No. 07/2017 tentang Penyelenggara Pemilu ternyata perlu ditinjau ulang. Peran Bawaslu yang lebih banyak berfokus pada pengawasan dan penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu, ternyata tidak dapat diukur sejauh mana tingkat keberhasilannya. Jika pengawasan diharapkan untuk menekan jumlah terjadinya kecurangan dan keberatan dalam proses penyelenggaran pemilu, hal ini justru tidak terwujud, jika melihat angka pelanggaran Pidana Pemilu yang sangat tinggi setiap penyelenggaran pemilu dan banyak kasus tersebut pula yang diterlantarkan dan diabaikan oleh Kepolisian sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus pelanggaran Pidana sesuai temuan dan rekomendasi Bawaslu.

Peran Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan lembaga penerima dan penyalur laporan pelanggaran sebaiknya direformasi dan dicari sistem yang lebih sederhana dan efektif untuk menangani hal ini. Fungsi yang mesti diperkuat oleh Bawaslu adalah peran lembaga ini dalam menegakkan hukum pidana Pemilu.

Terimakasih